Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan Melawan Hukum / onrechtmatige daad didefinisikan dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut : “ Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dari pasal ini kita dapat merumuskan unsur - unsur PMH yaitu:
1. Adanya kesalahan
2. Perbuatan melawan hukum
3. Adanya kerugian
4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Berikut ini penjelasan bagi masing-masing unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut :
1. Adanya Kesalahan dari Pihak Pelaku Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdt. tentang Perbuatan Melawan Hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdt., pembuat undang-undang berkehendak menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum, hanyalah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan padanya.
Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Ada unsur kesengajaan
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
2. Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan baik aktif maupun pasif yang melawan hukum. Adapun unsur - unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum si pelaku
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden)
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
4. Adanya Kerugian Bagi Korban Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdt. dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial yang juga akan dinilai dengan uang.
Pemberian ganti rugi ini hukumnya "wajib" bagi pelaku, yang secara a contrario hak bagi korban, senilai dengan kerugian yang diderita oleh orang tersebut.
Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Per definisi tentang kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu :
a. Kerugian yang bersifat actual (actual loss) adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku.
b. kerugian yang akan datang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.
5. Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Penjelasannya adalah orang / badan hukum perdata melakukan Kesalahan berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, dalam hal PMH ini kesalahan tersebut melawan norma hukum, dimana perbuatan kesalahan yang melawan hukum tersebut mengakibatkan / mempunyai hubungan dengan adanya kerugian yang diderita oleh orang lain.
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur - unsur PMH maka bagi pihak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentang Perbuatan Melawan Hukum.
wassalam
Isnanto, SH
No comments:
Post a Comment