Wednesday, 26 July 2017

Ayo menjadi Pekerja Tetap

Norma hukum tentang pengecualian sifat pekerjaan yang diperbolehkan mengangkat pekerja secara tidak permanen atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, familiarnya disebut "pekerja kontrak" sudah sangat jelas dan tegas diatur di Pasal 59 ayat 1 Undang Undang No 13 tahun 2003 :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ( PKWT ) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perumusan jenis dan sifat pekerjaan waktu tertentu ini bersifat alternatif, sehingga salah satu terpenuhi maka dapat dilakukan PKWT. Secara A-contrarorio, semua jenis dan sifat pekerjaan yang tidak termasuk dalam rumusan ayat 1 dari Pasal 59 tersebut adalah sifat dan jenis pekerjaan waktu tidak tertentu sehingga harus dibuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT atau pekerjaan tetap atau pekerjanya wajib berstatus pekerja tetap.

Oleh karena itu "demi hukum" PKWT menjadi PKWTT, diatur dalam pasal 59 ayat 7 dan pasal 57 ayat 2, apabila PKWT tersebut memenuhi unsur :
1. Bukan termasuk jenis dan sifat pekerjaan waktu tertentu
2. Melanggar durasi PKWT yaitu paling lama 2 tahun, perpanjangan paling lama 1 tahun , pembaharuan paling lama 2 tahun.
3. Melanggar prosedur perpanjangan dan pembaharuan PKWT yaitu tidak ada pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada pekerja dan atau tidak diberitahukan ke pekerja paling lambat 7 hari sebelum Perjanjian pertama selesai,  serta tidak ada jeda atau ada jeda tapi kurang dari 30 hari sejak Perjanjian perpanjangan berakhir.
4. PKWT dibuat tidak tidak tertulis

Dengan pengaturan PKWT limitatif diatas dapat dipastikan bahwa PKWT yang sah tetapi lebih dari 5 tahun dan PKWT yang tidak sah adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan atau PKWTT dan atau pekerjanya wajib menjadi Pekerja Tetap.

Bagaimana caranya PKWT yang melanggar aturan limitatif PKWT diubah menjadi PKWTT/Pekerja Tetap ?
1. Dengan melakukan perundingan bipartit dengan Perusahaan. Ini cara yang paling baik, kedua belah pihak duduk bersama, musyawarah mufakat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa ada yang merasa kalah atau menang.
2. Dengan melaporkan ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja atas terjadinya pelanggaran norma hukum tentang PKWT tersebut dan jika terbukti benar maka wajib diterbitkan Nota Pemeriksaan khusus, mengacu pada pasal 34 Permennaker nomor 33 tahun 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 363 K/TUN/2012 dan putusan Mahkamah Konstitusi No 7/PUU-XII/2014 bahwa Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja adalah Keputusan Tata Usaha Negara / KATUN.
3. Melakukan pengesahan Nota Pemeriksaan khusus tersebut ke Pengadilan Negeri.
Ini yang belum jelas prosedurnya, apakah ini bersifat legalisasi seperti pendaftaran Perjanjian Bersama atau penetapan yg harus melalui putusan hakim / gugatan voluntair. Apabila mengacu kepada putusan MA dan MK diatas yang menyatakan bahwa Nota Pemeriksaan adalah KATUN maka semestinya proses ke pengadilan hanya sebatas legalisasi.
Dan nota pemeriksaan langsung bisa dieksekusi atau dijalankan walaupun belum didaftarkan ke pengadilan karena berupa KATUN. 

Ayo menjadi pekerja tetap!!!!!


No comments:

Post a Comment

Membership Konsultan Ketenagakerjaan