Wednesday, 16 November 2016

Pekerja Outsourching Dapat Menjadi Karyawan Tetap

Status hubungan kerja karyawan dibagi menjadi 2 (dua)  menurut Undang Undang No 13 Th 2003 Pasal 56 yaitu :

            1. Waktu Tertentu / populer dengan istilah Pekerja Kontrak
            2. Waktu Tidak Tertentu / populer dengan istilah Pekerja Tetap

Apakah boleh setiap karyawan di kontrak / waktu tertentu ?
TIDAK, hanya karyawan yang pekerjaannya memenuhi ketentuan dibawah ini yang dapat dijadikan karyawan kontrak/waktu tertentu sesuai Pasal 59 UU No 13 Th 2003 yaitu :

            1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
            2. Pekerjaan tersebut maksimal selesai 3 (tiga) tahun;
            3. Pekerjaan musiman;
            4. Pekerjaan yang terkait produk baru, percobaan, kegiatan baru

Tafsirnya adalah pekerjaan yang dapat diikat dengan hubungan kerja waktu tertentu hanyalah jenis dan sifat pekerjaannya HARUS memenuhi unsur 4 (empat) diatas, tidak peduli insourching atau outsourching, yaitu pekerjaan sementara karena : musiman, produk baru, percobaan, kegiatan baru, yang HARUS selesai maksimal 3 (tiga) tahun, namun apabila belum selesai akan diberikan pembaharuan maksimal 2 (dua) tahun setelah jeda 1 (satu) bulan, sehingga total masa kontrak hubungan kerja waktu tertentu maksimal 5 (lima) tahun.
Jadi apabila tidak memenuhi jenis dan sifat pekerjaan yang sementara karena musiman, produk baru, percobaan dan kegiatan baru dan atau jenis dan sifat pekerjaan tersebut terus menerus yang tidak berhenti sampai 5 (lima) tahun saja maka karyawan tersebut TIDAK BOLEH menjadi karyawan waktu tertentu.

Apakah pekerja outsourching dapat menjadi karyawan tetap?
Pada Pasal 65 Ayat 7 UU 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa pekerja outsourching atau pemborongan pekerjaan dapat menjadi perjanjian waktu tertentu / karyawan kontrak atau perjanjian waktu tidak tertentu / karyawan tetap sesuai Pasal 59 UU 13 Tahun 2003.
Kenapa? karena yang di-outsourching-kan / diborongkan adalah jenis pekerjaan penunjang / non corebusiness, sedangkan sifat pekerjaan yang sementara atau terus menerus tidak terkait langsung dengan klasifikasi corebusiness atau non corebusiness, dimana sifat pekerjaan sementara atau terus menerus dapat ada di pekerjaan core business dan atau di pekerjaan non core business.

Contoh :
1. Satpam A bekerja di PT X sejak 7 bulan yang lalu di tempatkan di PT Pao - Pao yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu, maka sifat pekerjaan terus menerus, tidak ada percobaan atau kegiatan baru, sehingga TIDAK MEMENUHI sifat pekerjaan sementara, jadi Satpam A secara hukum adalah HARUS  karyawan tetap PT X.

2. Satpam B bekerja di PT X sejak 2 bulan yang lalu ditempatkan di PT Pao - Pao cabang Surabaya yang baru didirikan pada 1 tahun yang lalu, maka sifat pekerjaan sementara terpenuhi yaitu ada kegiatan baru dan belum 3 tahun maka Satpam B secara hukum dapat menjadi karyawan Kontrak PT X.

3. Operator A adalah operator mesin filling/core business bekerja di PT X sejak 7 bulan yang lalu di tempatkan di PT Pao - Pao yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu, maka outsourching / pemborongan pekerjaan tersebut tidak sah karena pekerjaan corebusiness, secara hukum kembali menjadi karyawan PT Pao - Pao, serta karena sifat pekerjaan terus menerus, tidak ada percobaan atau kegiatan baru, sehingga TIDAK MEMENUHI sifat pekerjaan sementara maka Operator A secara hukum adalah HARUS  karyawan tetap PT Pao - Pao.

4. Operator A adalah operator mesin filling/core business bekerja di PT X sejak 2 bulan yang lalu di tempatkan di PT Pao - Pao yang baru didirikan pada 1 tahun yang lalu, maka outsourching / pemborongan pekerjaan tersebut tidak sah karena pekerjaan corebusiness, secara hukum kembali menjadi karyawan PT Pao - Pao, serta karena sifat pekerjaan sementara terpenuhi yaitu ada kegiatan baru dan belum 3 tahun maka Operator A secara hukum dapat menjadi karyawan Kontrak PT Pao - Pao.

Pihak Outsourching berargumentasi bahwa sifat pekerjaan mereka sementara sesuai kontrak dengan pengguna jasa, apakah benar argumentasi hukum ini?
Argumentasi ini salah karena sifat sementaranya ada pada pekerjaannya tersebut yaitu sekali selesai maksimal 3 tahun, musiman dan pekerjaan baru, percobaan, produk baru, sedangkan untuk karena kontrak kerja sama tidak termasuk dalam klausula pekerjaan waktu tertentu.

Kesimpulan

Perlakuan hukum terhadap Pekerja Outsourching sama dengan Pekerja lainnya, apabila jenis dan sifat pekerjaan memenuhi unsur Pasal 59 Undang Undang No 13 Tahun 2003 maka akan menjadi Karyawan Kontrak, apabila tidak memenuhi maka akan jadi Karyawan Tetap.

Wallohul muwafiq ilaa aqwamith thorieq
Wassalam

Isnanto,SH

No comments:

Post a Comment

Membership Konsultan Ketenagakerjaan