Konstruksi hukum Upah Minimum sebagai jaring pengaman sosial untuk pencapaian kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H. Oleh karena itu tidak melaksanakan upah minimum, sebagaimana norma larangannya di pasal 90 ayat 1, dijerat dengan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang Undang No 13 Tahun 2003 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.
Upah minimum sendiri terdiri dari :
1. Upah Minimum Kabupaten / Kota
2. Upah Minimum Propinsi
3. Upah Minimum Sektoral Propinsi / Kabupaten / Kota
Dalam Pasal 90 ayat 1 Undang Undang 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa :
" Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ."
Pasal 89 lengkapnya berbunyi :
"1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 3 huruf a dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten / kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten /kota
2. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
3. Upah minimum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati / Walikota
4. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur dengan keputusan menteri."
Kemudian dalam pasal 1 Permennaker 7 tahun 2013 angka 2 dan 3 sebagai berikut :
"2. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten / Kota di satu Provinsi.
3. Upah minimum Kabupaten / Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten / kota."
Ada yang menarik dari ketentuan hukum diatas tentang UPAH MINIMUM YANG MANA : UMP atau UMK??? yang menjadi dasar pijakan hukum terjadinya tindak pidana pengupahan diatas.
Dengan mengacu azas Lex Superior derogat legi inferior " Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah ", maka kita kaji dulu dari sisi Undang Undang no 13 tahun 2003, setelah itu aturan hukum dibawahnya.
Jika mengacu pada tindak pidana yang dirumuskan maka tindak pidana itu ada di rumusan Pasal 90 ayat 1 juncto pasal 89 dimana tidak secara definitif menyebutkan Upah Minimum mana yang dilanggar, justru formula norma hukum di Pasal 89 ayat 1 adalah ".....atau ...." optional / pilihan artinya BISA MEMILIH salah satu antara UMP atau UMK.
Ada yang berpendapat dengan memakai azas Lex Specialist derogat legi generali maka yang berlaku adalah UMK bukan UMP. Menurut saya pendapat ini tidak benar karena azas ini dapat dipakai jika pijakan hukumnya ada dan sederajat.
Dalam prinsip hukum pidana bahwa tidak ada pidana apabila tidak ada aturan hukum sebelumnya / nullum delictum nulla poena lege poenali,
Adapun rumusan delik pidananya adalah :
1. Barang siapa = pengusaha
2. melanggar = dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMK secara acontrario membayar upah dibawah UMP atau UMK.....dimana upah minimumnya bersifat pilihan yaitu UMK atau UMP.....artinya membayar upah lebih rendah dari UMP atau membayar lebih rendah dari UMK maka......
Apabila premisnya adalah membayar upah sesuai UMP atau membayar lebih rendah dari UMK memenuhi delik pidana ini? Premis ini tidak ada dalam rumusan delik pidana upah sesuai pasal 185 juncto pasal 90 ayat 1 juncto pasal 89.
Masalahnya adalah dalam PP 78 tahun 2016 pasal 46 ayat 2 juncto Permennaker 7 tahun 2013 Pasal 7 ayat 3 yang mensyaratkan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Sehingga seolah - olah apabila menerapkan UMP akan melanggar hukum karena lebih rendah dari UMK. Munculnya norma baru dalam PP dan Permennaker yang tidak ada perintahnya dalam Undang Undang 13 tahun 2003 ini jelas melanggar hukum.
Dengan mengacu pada definisi UMP dan UMK di Permennaker 7 tahun 2013 maka dapat disampaikan bahwa UMP berlaku untuk seluruh provinsi, artinya berlaku juga untuk Kabupaten / Kota, dimana kedudukan provinsi adalah diatas Kabupaten / Kota.
Opini hukum saya, bahwa Perusahaan tidak bisa dipidana karena perusahaan menerapkan UMP dengan tidak menerapkan UMK karena unsur perbuatannya tidak terpenuhi yaitu membayar upah lebih rendah dari upah minimum karena sudah membayar sesuai dengan upah minimum yaitu upah minimum provinsi/UMP.
Wallohul muwafiq Ilaa Aqwamith thorieq
Wassalam
Isnanto, SH
No comments:
Post a Comment