Mogok kerja??? Aktifitas ini seakan menjadi "keharusan" Serikat Pekerja untuk melakukannya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial dan menjadi kartu truf bagi Pengusaha. Kemarin baru dimulai perundingan, hari ini sudah mogok kerja. Bagaimana trik Serikat Pekerja? gampang saja, kirim surat minta berunding, tanggapan Pengusaha belum ada, 3 hari kemudian buat surat pemberitahuan mogok kerja untuk mogok kerja 7 hari kemudian. Jadi pas saatnya ada perundingan dibawah bayang - bayang ancaman mogok kerja. Perundingan yang baru dimulai umumnya masih mengambil posisi yang tegas masing - masing pihak, apalagi sudah ada rencana mogok kerja, tentu bobot masalahnya baik secara kualitas maupun kuantitasnya pasti "mantap"sehingga mustahil bisa tercapai kesepakatan dalam waktu 1 minggu. Maka terjadilah mogok kerja pada hari ke-10 dari surat permintaan berunding.
Apakah mogok kerja ini sah secara hukum?
Mari kita urai hal mogok kerja sbb :
Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dapat dilaksanakan setelah gagalnya perundingan dengan syarat harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai. Pasal 137 Undang undang No 13 Tahun 2003.
Kapan hak mogok kerja boleh dipakai? setelah gagalnya perundingan. Apa itu gagalnya perundingan? Definisi normatif di Undang - undang 13 / 2003 tidak ada, hanya dalam penjelasan pasal 137 dijelaskan ".....yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu."
Kapan dikatakan perundingan gagal? setelah berunding 1x atau 2x atau sudah mengirimkan surat permintaan perundingan berapa x? Tidak ada, dengan begitu 1x perundingan pun kalau tidak tercapai kata sepakat atau 1 hari pun tidak menanggapi ajakan berunding maka dapat dikategorikan gagal perundingannya? Celah hukum ini ditutup dengan Kepmennakertrans No.232/MEN/2003 pasal 4 dimana : Serikat Pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha untuk berunding minimal 2x dalam durasi waktu 14 hari kerja atau perundingan - perundingan (jamak, berarti tidak boleh 1x perundingan saja) mengalami jalan buntu yang dinyatakan dalam risalah bipartit.
Mogok kerja menurut Kepmennakertrans No.232/MEN/2003 dapat dilakukan setelah 14 hari kerja pengusaha tidak mau diajak berunding atau setelah berunding minimal 2x dengan status tidak ada kesepakatan/buntu. Apakah ini konklusi hukumnya?
Mogok Kerja adalah instrumen hukum yang diberikan kepada Pekerja dan merupakan bagian penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar pekerja memiliki posisi tawar yang sepadan dengan pengusaha. Dengan begitu maka mari kita buka Undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasal 3 ;
>>ayat 2 : " penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 harus diselesaikan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan."
>>ayat 3 : "apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartit dianggap gagal".
Nah lho,,,,,bingung kan? pernah dengar azas " Lex superior derogat legi inferior " ....aturan hukum yang lebih tinggi mengalahkan aturan hukum yang lebih rendah. Dengan begitu jelas bahwa syarat gagalnya perundingan adalah pengusaha tidak mau berunding setelah 30 hari dari permintaan tertulis untuk berunding atau tidak ada kesepakatan dalam perundingan bipartit dan disepakati untuk melanjutkan perselisihan ke tripatit sebelum 30 hari sejak dimulainya perundingan.
Jadi mogok kerja yang dilakukan sebelum 30 hari kerja terhitung dari dikirimnya surat permintaan berunding tetapi belum ada perundingan bipartit dan atau perundingan bipartit belum dinyatakan gagal dengan menyepakati melanjutkan perselisihan ke tripartit adalah MOGOK KERJA TIDAK SAH.
Dengan begitu jelas dan gamblang contoh mogok kerja diatas adalah tidak sah.
Mari bersama saya menjadi Pekerja yang cerdas!!!!!
Syarat - syarat mogok kerja
1. Adanya status "gagalnya perundingan" ( bisa dibaca diatas ).
2. Memberikan surat pemberitahuan 7 hari kerja sebelumnya ke perusahaan dan Disnaker ( dibuktikan dengan tanda terima ).
Bagaimana jika perusahaan tidak mau memberikan tanda terima walaupun perintahnya wajib? Entah bagaimana caranya karyawan yang akan mogok kerja harus mempunyai tanda terima atau setidaknya bukti bahwa surat tersebut sudah diberikan ke perusahaan, dengan cara :
a. diserahkan ke HRD, jika ada tanda terima selesai, jika tidak?
b. direkam saat momen penyerahan surat tersebut
c. dikirim melalui kantor pos
d. dikirim ke email resmi HRD dan atau pimpinan setingkat manager up.
3. Isi surat wajib memuat :
a. waktu mogok kerja; hari, tanggal, jam mulai dan jam berakhir
b. tempat mogok kerja
c. alasan dan sebab melakukan mogok kerja ( lihat poin 1 )
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris Serika Pekerja atau penanggungjawab mogok kerja
Apabila tidak memenuhi poin - poin tersebut maka mogok kerja menjadi tidak sah.
Konsekuensi dari mogok kerja tidak sah sbb :
1. Jika tidak ada pemberitahuan dan atau pemberitahuan kurang dari 7 hari kerja sebelumnya maka perusahaan dapat mengusir keluar area pabrik.
2. Gaji tidak dibayar / No Work No Pay
3. Mendapatkan Surat Peringatan dengan alasan tidak menjalankan pekerjaannya.
4. Dianggap mengundurkan diri apabila sudah diberikan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2x selama 7 hari. Artinya jika sudah ada pemanggilan 2x maka di hari ke-8 mogok kerja, karyawan tersebut dapat di PHK dengan kategori mengundurkan diri.
Konsekuensi dari mogok kerja tidak sah sbb :
1. Jika tidak ada pemberitahuan dan atau pemberitahuan kurang dari 7 hari kerja sebelumnya maka perusahaan dapat mengusir keluar area pabrik.
2. Gaji tidak dibayar / No Work No Pay
3. Mendapatkan Surat Peringatan dengan alasan tidak menjalankan pekerjaannya.
4. Dianggap mengundurkan diri apabila sudah diberikan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2x selama 7 hari. Artinya jika sudah ada pemanggilan 2x maka di hari ke-8 mogok kerja, karyawan tersebut dapat di PHK dengan kategori mengundurkan diri.
Apakah mogok kerja yang sah berhak mendapatkan gaji?
Selama mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 139 dan 140 Undang - Undang 13 tahun 2003 dan tuntutannya adalah hak normatif maka pengusaha wajib membayar gaji karyawan yang mogok kerja tersebut.
Apa Hak Normatif? adalah hak yang harus diterima pekerja dan harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hati - hati mogok kerja sah tetapi tidak dibayar jika tuntutannya tidak normatif
Study in case " Moker buruh PT Yanaprima Hastapersada, Sidoarjo, berakhir PHK karena dianggap mengundurkan diri ".
Fakta :
1. Surat pemberitahuan mogok kerja sudah diberikan 7 hari kerja sebelumnya, tetapi tidak ada hari dan jam berakhirnya mogok kerja.
2. Sudah ada perundingan bipartit dan ada risalahnya pada tanggal 19 dan 28 Mei 2015
3. Mogok kerja divonis tidak sah dengan alasan perundingan belum gagal tetapi akan dilanjutkan sesuai dengan risalah bipartit tertanggal 28 Mei 2015.
4. Tidak ada surat pemanggilan masuk kerja untuk karyawan yang mogok kerja
Analisa hukum
1. Mogok kerja tidak sah karena tidak ada hari dan jam berakhirnya sesuai dengan pasal 140 ayat 2 huruf a juncto pasal 142 ayat 1 Undang Undang No 13 tahun 2003.
2. Argumentasi bahwa "perundingan belum gagal karena masih akan berlanjut lagi perundingannya" patut dianalisa lebih dalam. Menurut Undang undang 13 tahun 2003 pasal 137 dan penjelasannya juncto pasal 4 Kepmennakertrans 232/MEN/2003 juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang no 2 tahun 2004 yang dikatakan gagal perundingan adalah "tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial", dengan beberapa rumusan sbb :
a. Pekerja sudah meminta secara tertulis untuk berunding dengan pengusaha minimal 2x dalam durasi waktu 14 hari tetapi tidak ditanggapi atau tidak ada perundingan bipartit, artinya paling cepat hari ke-15 bisa mogok kerja. Tetapi ketentuan 14 hari tidak mau berunding ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang Undang no 2 tahun 2004 karena undang undang mensyaratkan 30 hari, untuk minimal 2x permintaan tertulis berundingnya tetap bisa berlaku sebagai wujud itikad baik.
b. Perundingan bipartit lebih dari 30 hari tidak mencapai kesepakatan, artinya jika ada bipartit maka di hari ke-31 bisa dilakukan mogok kerja kalau belum ada kesepakatan.
c. Perundingan - perundingan mengalami jalan buntu "yang dinyatakan " dalam risalah bipartit.
Pengertian gagal perundingan linear dengan "tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ", dengan begitu maka walaupun di risalah bipartit dinyatakan perundingan akan dilanjutkan tetapi sudah melewati 30 hari maka dapat divonis perundingan bipartit sudah gagal.
d. Perundingan Bipartit gagal dibuktikan dengan mencatatkan perselsihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja untuk penyelesaian Mediasi / Konsiliasi / Arbitrase.
Dengan begitu bisa ditafsirkan bahwa gagalnya perundingan sebagai dasar mogok kerja adalah :
DICATATKANNYA perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja setelah Hari ke-30 permintaan berunding tidak direspon pengusaha dan atau perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan dan atau ada kesepakatan akan melanjutkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja walaupun belum melewati 30 hari.
Jadi argumentasi perusahaan diatas menurut saya sudah benar dimana perundingan bipartit belum melewati 30 hari dan atau belum ada kesepakatan untuk mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja akibat perundingan bipartit yang gagal.
3. Tidak adanya surat pemanggilan kerja selama proses mogok kerja tersebut tidak bisa menjadi alasan PHK dengan alasan mengundurkan diri krn jelas di Pasal 6 ayat 3 Kepmennakertrans 232/2003 dinyatakan bahwa " pekerja / buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka dianggap mengundurkan diri ". Sangat mudah sekali mencerna norma hukum ini dimana kausalitas normanya adalah sebab : tidak memenuhi panggilan, akibat : dianggap mengundurkan diri. Jika tidak ada panggilan sebagai sebab, akibatnya apa? dianggap tidak mengundurkan diri.
Dengan begitu maka tidak sah karyawan tersebut di-PHK dengan alasan mengundurkan diri.
Kesimpulan
Saya sepakat mogok kerja tidak sah karena tidak mencantumkan hari, jam akhir mogok kerja dan belum ada gagalnya perundingan bipartit, tetapi mem-PHK karyawan yang mogok kerja tidak sah dengan kualifikasi mengundurkan diri tanpa ada surat panggilan kerja adalah melanggar hukum.
Wallohul muwafiq Ilaa Aqwamith thorieq
wassalam
Advokat Isnanto, SH
Hati - hati mogok kerja sah tetapi tidak dibayar jika tuntutannya tidak normatif
Study in case " Moker buruh PT Yanaprima Hastapersada, Sidoarjo, berakhir PHK karena dianggap mengundurkan diri ".
Fakta :
1. Surat pemberitahuan mogok kerja sudah diberikan 7 hari kerja sebelumnya, tetapi tidak ada hari dan jam berakhirnya mogok kerja.
2. Sudah ada perundingan bipartit dan ada risalahnya pada tanggal 19 dan 28 Mei 2015
3. Mogok kerja divonis tidak sah dengan alasan perundingan belum gagal tetapi akan dilanjutkan sesuai dengan risalah bipartit tertanggal 28 Mei 2015.
4. Tidak ada surat pemanggilan masuk kerja untuk karyawan yang mogok kerja
Analisa hukum
1. Mogok kerja tidak sah karena tidak ada hari dan jam berakhirnya sesuai dengan pasal 140 ayat 2 huruf a juncto pasal 142 ayat 1 Undang Undang No 13 tahun 2003.
2. Argumentasi bahwa "perundingan belum gagal karena masih akan berlanjut lagi perundingannya" patut dianalisa lebih dalam. Menurut Undang undang 13 tahun 2003 pasal 137 dan penjelasannya juncto pasal 4 Kepmennakertrans 232/MEN/2003 juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang no 2 tahun 2004 yang dikatakan gagal perundingan adalah "tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial", dengan beberapa rumusan sbb :
a. Pekerja sudah meminta secara tertulis untuk berunding dengan pengusaha minimal 2x dalam durasi waktu 14 hari tetapi tidak ditanggapi atau tidak ada perundingan bipartit, artinya paling cepat hari ke-15 bisa mogok kerja. Tetapi ketentuan 14 hari tidak mau berunding ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang Undang no 2 tahun 2004 karena undang undang mensyaratkan 30 hari, untuk minimal 2x permintaan tertulis berundingnya tetap bisa berlaku sebagai wujud itikad baik.
b. Perundingan bipartit lebih dari 30 hari tidak mencapai kesepakatan, artinya jika ada bipartit maka di hari ke-31 bisa dilakukan mogok kerja kalau belum ada kesepakatan.
c. Perundingan - perundingan mengalami jalan buntu "yang dinyatakan " dalam risalah bipartit.
Pengertian gagal perundingan linear dengan "tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ", dengan begitu maka walaupun di risalah bipartit dinyatakan perundingan akan dilanjutkan tetapi sudah melewati 30 hari maka dapat divonis perundingan bipartit sudah gagal.
d. Perundingan Bipartit gagal dibuktikan dengan mencatatkan perselsihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja untuk penyelesaian Mediasi / Konsiliasi / Arbitrase.
Dengan begitu bisa ditafsirkan bahwa gagalnya perundingan sebagai dasar mogok kerja adalah :
DICATATKANNYA perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja setelah Hari ke-30 permintaan berunding tidak direspon pengusaha dan atau perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan dan atau ada kesepakatan akan melanjutkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja walaupun belum melewati 30 hari.
Jadi argumentasi perusahaan diatas menurut saya sudah benar dimana perundingan bipartit belum melewati 30 hari dan atau belum ada kesepakatan untuk mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja akibat perundingan bipartit yang gagal.
3. Tidak adanya surat pemanggilan kerja selama proses mogok kerja tersebut tidak bisa menjadi alasan PHK dengan alasan mengundurkan diri krn jelas di Pasal 6 ayat 3 Kepmennakertrans 232/2003 dinyatakan bahwa " pekerja / buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka dianggap mengundurkan diri ". Sangat mudah sekali mencerna norma hukum ini dimana kausalitas normanya adalah sebab : tidak memenuhi panggilan, akibat : dianggap mengundurkan diri. Jika tidak ada panggilan sebagai sebab, akibatnya apa? dianggap tidak mengundurkan diri.
Dengan begitu maka tidak sah karyawan tersebut di-PHK dengan alasan mengundurkan diri.
Kesimpulan
Saya sepakat mogok kerja tidak sah karena tidak mencantumkan hari, jam akhir mogok kerja dan belum ada gagalnya perundingan bipartit, tetapi mem-PHK karyawan yang mogok kerja tidak sah dengan kualifikasi mengundurkan diri tanpa ada surat panggilan kerja adalah melanggar hukum.
Wallohul muwafiq Ilaa Aqwamith thorieq
wassalam
Advokat Isnanto, SH